Melalui Revisi UU HAM, Kementerian HAM Dorong Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional

Melalui revisi Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Kementerian HAM mendorong dibentuknya Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional/Dok. Ist.

Ia mencontohkan pola koordinasi tersebut pernah diterapkan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. Saat itu, Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan karena terdapat unsur kekerasan seksual dalam perkara yang ditangani. Menurut Siti, mekanisme seperti itu perlu dilembagakan agar penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan secara komprehensif.

“Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak. Keterlibatan lembaga tematik akan memperkuat kualitas investigasi dan perlindungan terhadap korban,” katanya.

Selain memperkuat koordinasi, forum komunikasi tersebut juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan kerja sama antarlembaga meski terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi HAM nasional. Siti menyebut forum itu menjadi upaya kelembagaan agar praktik-praktik baik yang telah berjalan tidak berhenti di tengah perubahan struktur organisasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menegaskan revisi UU HAM tidak akan melemahkan kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, revisi justru memperkuat fungsi lembaga tersebut melalui penambahan kewenangan, mulai dari penyidikan, subpoena power, amicus curiae, hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyatakan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR agar dapat disahkan pada tahun depan.[Mut]