FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI akhirnya buka suara terkait kebijakan pelibatan prajurit TNI, khususnya pasukan Batalion Tempur Kodam Jaya/Jayakarta, yang diterjunkan untuk ikut berpatroli bersama Polda Metro Jaya guna memberantas aksi kejahatan begal di wilayah Jabodetabek.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa keikutsertaan personel militer dalam pengamanan wilayah sipil tersebut merupakan implementasi dari tugas resmi Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico Ricardo Sirait, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Cegah Sengketa Lahan, Kemhan, ATR/BPN, dan TNI AU Percepat Sertifikasi Aset Pertahanan
Tingkatkan Efek Jera tanpa Tabrak Koridor Hukum
Rico memaparkan bahwa pengerahan pasukan pemukul dari Batalion Tempur ini bukan bertujuan untuk mengambil alih peran kepolisian dalam penegakan hukum pidana. Langkah ini murni merupakan fungsi sokongan teritorial untuk mempertebal pengamanan di titik-titik rawan kriminalitas jalanan.
Ada tiga poin utama fungsi kehadiran TNI dalam patroli bersama ini:










