Hukum  

Orang Tak Bersalah Dijadikan Tersangka, Smart Tallo: Ada Apa dengan Polres Rote Ndao?

KOTA KUPANG, FAKTANASIONAL.NET –  Penanganan kasus yang menjerat Yulki B. Nggadas (31) sebagai tersangka dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/133/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum.

Smart Sherwin Tallo, S.H., selaku Kuasa hukum Yulki, secara tegas menolak penetapan tersangka atas kliennya tersebut, ketika dijumpai awak media, Pada Kamis, (28/05/2026).

Dirinya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Rote Ndao tidak profesional dan tidak prosedural serta diduga polisi telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Yulki.

Smart Sherwin Tallo juga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara menurutnya masih banyak fakta lapangan yang tidak sinkron dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik Polres Rote Ndao.

“Klien kami sejak awal kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Namun kami menemukan banyak kejanggalan yang justru diabaikan oleh penyidik,” ujar Smart Sherwin Tallo.

Menurutnya, salah satu kejanggalan utama terletak pada lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.

Rumah yang ditetapkan sebagai lokasi dugaan peristiwa disebut memiliki fakta lapangan yang berbeda dengan keterangan yang berkembang dalam proses penyidikan.

Ia menyebut bahwa pemilik rumah, Alfonsius Hello, mengaku tidak pernah mengetahui adanya kejadian sebagaimana yang dilaporkan pelapor MT (18).

Bahkan, menurut keterangan pemilik rumah, rumah tersebut selalu dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan tidak memiliki akses masuk alternatif selain pintu utama.

Exit mobile version