Hukum  

Orang Tak Bersalah Dijadikan Tersangka, Smart Tallo: Ada Apa dengan Polres Rote Ndao?

“Kalau rumah selalu terkunci dan pemilik rumah membawa kunci, lalu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di tempat tersebut? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Smart.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pengakuan Yulki yang secara konsisten membantah pernah memiliki hubungan ataupun komunikasi intens dengan pelapor.

Meski demikian, penyidik tetap menetapkan Yulki sebagai tersangka. Kondisi tersebut membuat pihak kuasa hukum menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan langkah penyidik yang berencana melakukan tes DNA tanpa memberikan penjelasan yang dianggap jelas mengenai dasar hukum maupun urgensi pemeriksaan tersebut.

“Kami meminta dasar dan petunjuk jaksa terkait tes DNA, tetapi penjelasan penyidik berbeda-beda. Bahkan setelah kami klarifikasi ke Kasat Reskrim, keterangannya tidak sinkron,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rote Ndao.

Ia mengatakan bahwa pengawasan penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada hak-hak warga negara yang tidak bersalah.

“Orang tidak bersalah mengapa ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, apalagi Yulki tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan pelapor. Saya minta atensi dari Kapolri dan Kapolda NTT, sebab Negara harus menjamin keadilan bagi semua orang,” tutup Smart Sherwin Tallo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rote Ndao terkait pengaduan tersebut. (*TIM)

Exit mobile version