“Jemaah haji khusus itu kan relatif mahal. Saya ingin jemaah kita benar-benar mendapatkan haknya. Jangan sampai mereka merasa tercurangi atau terkurangi,” tegas Gus Irfan.
Ia menggarisbawahi bahwa Kementerian Haji dan Umrah menempatkan fungsi pengawasan ini secara ketat untuk melindungi hak jemaah, menjamin kepatuhan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terhadap regulasi, mengunci standar kualitas layanan, serta mencegah segala bentuk penyimpangan atau wanprestasi di lapangan.
“Kita juga ada tim dari kementerian haji yang mengawasi langsung. Mudah-mudahan semua berjalan sesuai harapan,” paparnya.
Sebagai informasi, seluruh jemaah haji Indonesia saat ini tengah terkonsentrasi di Mina. Setelah merampungkan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah dan melontar jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah, jemaah kini memasuki fase hari Tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk melontar tiga jumrah sekaligus, yakni Ula, Wustha, dan Aqabah, sebelum melakukan pilihan Nafar Awal maupun Nafar Tsani.
Baca Juga: Komisi C DPRD DKI Dorong BLUD Kesehatan Bidik Potensi Pendapatan dari Vaksinasi Haji dan Umrah
