FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor perusahaan. Penyidik juga menyasar gudang milik perusahaan yang berada di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 29 Mei 2026.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai dokumen yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung.
Menurut Setyo, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas ekspor komoditas sawit yang dijalankan perusahaan. Penyidik kini tengah menelusuri seluruh dokumen dan data yang telah diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan ekspor perusahaan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perusahaan, invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit central processing unit (CPU) komputer.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan dengan cara melaporkan nilai komoditas sawit lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Praktik tersebut dikenal sebagai under invoicing dan kerap digunakan untuk menekan nilai transaksi yang tercatat secara resmi.
Jika dugaan tersebut terbukti, negara berpotensi mengalami kerugian akibat berkurangnya penerimaan dari sektor ekspor. Selain itu, praktik semacam ini dinilai dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas perdagangan komoditas strategis nasional.











