FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah tegas ini diambil oleh lembaga antirasuah menyusul masih tingginya risiko praktik korupsi, pungutan liar (pungli), hingga modus titip-menitip calon jemaah didik dalam proses penerimaan siswa baru di berbagai daerah.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh jajaran penyelenggara pendidikan memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka selama pelaksanaan SPMB berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz, Minggu, 31/5/2026.
Surat edaran yang telah ditandatangani sejak 25 Mei 2026 tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen yang terlibat dalam rantai pelaksanaan SPMB.
KPK mengingatkan agar momentum penerimaan siswa baru tidak disalahgunakan sebagai ladang untuk mencari keuntungan finansial, baik demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Abdul Aziz memaparkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang pelicin, ataupun pungutan tanpa dasar hukum jelas yang terjadi dalam proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut berpotensi besar menyeret para pelakunya ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jadi ‘Mahkota’ Presiden Prabowo, KPK Endus 8 Celah Korupsi dan Tata Kelola Anggaran Raksasa MBG
