Mendiktisaintek Sebut Penutupan 122 Program Studi Sepanjang 2026 Murni Usulan Kampus

Kemendiktisaintek menekankan fokus pemerintah pada pembinaan dan modernisasi substansi prodi agar selaras dengan kebutuhan industri tanpa melakukan penutupan sepihak./Dok. Kemendiktisaintek

“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi, kenapa? karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” jelasnya.

Ketentuan Penutupan Resmi

Meskipun mengedepankan aspek pembinaan, Brian menggarisbawahi bahwa penutupan prodi secara formal tetap diatur dalam regulasi kementerian yang merujuk pada dua ketentuan mutlak. Ketentuan pertama adalah berdasarkan usulan mandiri dari badan penyelenggara kampus, dan ketentuan kedua berlaku sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran hukum atau etik kategori berat.

Di luar faktor pelanggaran berat, kementerian berkomitmen memfasilitasi kampus-kampus di Indonesia agar dapat melakukan adaptasi kurikulum yang adaptif dan terintegrasi dengan kebutuhan dunia kerja.

“Kami sampaikan alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri. Tetapi bukan atau tidak dengan menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi yang diajarkan,” pungkas Brian.

Baca Juga: Kemendikdasmen Sambut Positif Proposal Festival Film Kebangsaan dari AWKI

Exit mobile version