JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Fungsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dinilai tengah mengalami pergeseran serius terkait interaksinya dengan komunitas pengemudi ojek online (ojol).
Analis dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, mengatakan fokus Korlantas yang semula berada pada ranah teknis pengaturan lalu lintas, kini melebar ke arah pembinaan komunitas, pengelolaan jaringan sosial, hingga pembangunan kanal digital (aplikasi) langsung ke jutaan pengemudi ojol.
Meski Korlantas memiliki wewenang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), masuknya mereka ke dalam forum rutin ojol, pembentukan duta keselamatan, pemberian penghargaan, hingga pembuatan aplikasi khusus dinilai telah melintasi batas fungsi teknis dan masuk ke ranah sosial-politik.
Berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2010, Korlantas ditempatkan sebagai unsur pelaksana tugas pokok Polri bersama Bareskrim, Baharkam, Brimob, dan Densus 88.
Lebih spesifik, Perpol Nomor 6 Tahun 2017 menegaskan bahwa Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Mabes Polri.
“Mandat ini sangat jelas. Fungsi utama Korlantas terbatas pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jangan kemajon (melampaui batas),” kata Hamdi.
Pria plontos ini mengingatkan bahwa Korlantas tidak memiliki mandat untuk melakukan pembinaan komunitas nasional, pembentukan organisasi sosial, pembangunan platform komunikasi massa, apalagi pengelolaan jaringan sosial jutaan warga.
Hamdi meronci lima titik kritis yang menjadi sorotan utama terkait fenomena ini:
Pertama, dari penegak aturan menjadi pembina komunitas.* Edukasi keselamatan berkendara adalah hal yang wajar. Namun, langkah membentuk forum, memilih duta, dan memberikan penghargaan membuat Korlantas tidak lagi sekadar menjadi regulator jalan raya, melainkan aktor yang ikut mengintervensi dan membentuk struktur sosial di dalam komunitas ojol.
Secara logika kelembagaan, jika Polri ingin membangun pola kemitraan sosial yang luas dengan masyarakat, fungsi tersebut berada di bawah mandat Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri sesuai Perpres 52/2010. Bukan Korlantas yang seharusnya tetap fokus pada penanganan kecelakaan, pelanggaran, rekayasa lalu lintas, registrasi kendaraan, SIM, ETLE, dan keselamatan jalan.
Kedua, dari pengawas lalu lintas menjadi pengelola data mobilitas.
Keberadaan aplikasi khusus ojol membuka potensi pengumpulan data sensitif mulai dari identitas, rute, lokasi riil, hingga jaringan komunitas.
Langkah korps teknis lalu lintas yang mengembangkan aplikasi komunitas sendiri ini menabrak batas fungsi Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri, yang menurut Perpres 52/2010 merupakan unsur penanggung jawab pengembangan sistem teknologi informasi di lingkungan Polri.
Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola, interoperabilitas, pengendalian data, serta akuntabilitas ekosistem data tersebut.
