JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyampaikan kekhawatiran akan runtuhnya kepercayaan publik terhadap yayasan, menyusul adanya kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Badan Pengurus PFI, M. Rizal Algamar mengatakan, pihaknya mencermati secara serius dugaan korupsi Proyek MBG yang diduga melibatkan, memanfaatkan dan menyalahgunakan yayasan. Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, juga berpotensi jadi ancaman terhadap kepercayaan publik dan integritas yayasan.
“Jika yayasan dipersepsikan sebagai alat korupsi, dampaknya dapat merusak citra seluruh ekosistem filantropi, termasuk yayasan atau lembaga filantropi lainnya yang selama ini bekerja jujur, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar M. Rizal Algamar
Algamar mengingatkan, yayasan adalah instrumen sosial yang dibangun untuk melayani kepentingan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan berbagai tujuan publik lainnya.
Karena itu, penggunaan yayasan sebagai kedok kepentingan pribadi, alat konflik kepentingan, atau saluran memperkaya pejabat negara merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius.
“Dalam konteks program sebesar MBG, penyalahgunaan tersebut bukan hanya mencederai hukum dan etika, tetapi juga merusak makna dasar filantropi sebagai amanah sosial. Jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa yayasan dapat dijadikan sarana korupsi, bukan sarana pelayanan publik yang bertanggung jawab,” katanya.
Bagi Algamar, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pelaksanaan dan penegakan prinsip prinsip dan etika
dalam menjalankan kegiatan filantropi, termasuk mengelola Yayasan sebagai institusi filantropi.
Prinsip-prinsip dan etika itu diatur dalam Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang telah diterbitkan PFI sejak 2021 untuk menjaga kepercayaan publik di tengah berkembang pesatnya kegiatan filantropi.
Dugaan penyalahgunaan yayasan dalam kasus MBG secara terang benderang bertentangan dengan
prinsip kejujuran dan integritas, transparansi dan akuntabilitas, amanah dan tanggung jawab sosial, serta anti-korupsi dan anti-kolusi.
“PFI memandang bahwa kode etik tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Kode etik harus diterjemahkan ke dalam tata kelola kelembagaan, pengawasan, audit, kepatuhan, dan penegakan sanksi yang nyata terhadap pelanggaran,” tandas Algamar.
PFI juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana MBG. Program publik yang menyangkut hak dasar anak dan keluarga tidak boleh diserahkan kepada lembaga yang belum memiliki kapasitas tata kelola yang memadai, sistem pengawasan internal yang lemah, atau kepemimpinan yang sarat konflik kepentingan.
“Pemerintah perlu menerapkan uji kelayakan yang ketat terhadap yayasan calon mitra, termasuk rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, audit, kepatuhan hukum, dan kemampuan operasional sebelum memberikan izin mengelola SPPG,” jelasnya.
Algamar menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat umum bahwa status yayasan tidak otomatis menjamin integritas suatu lembaga.
