Hukum  

Tanpa Pagar Hukum yang Memadai, ETLE Face Recognition Mengancam Privasi dan Kebebasan Sipil

“Perubahan ini terlihat sederhana secara teknis, tetapi sangat besar secara konseptual. Negara tidak lagi sekadar mengawasi objek berupa kendaraan, tapi juga mulai mengawasi subjek berupa manusia,” papar Hamdi.

Karena itu, ketika teknologi Face Recognition mulai digunakan oleh lembaga penegak hukum di Amerika Serikat, resistensi publik meningkat jauh lebih besar dibanding penggunaan kamera pelat nomor.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa teknologi pengenalan wajah memiliki risiko salah identifikasi, bias algoritmik, dan penyalahgunaan untuk tujuan yang tidak pernah diumumkan kepada publik pada saat awal implementasi.

“Beberapa kota besar di Amerika bahkan pernah menghentikan atau membatasi penggunaan Face Recognition oleh aparat pemerintah karena kekhawatiran bahwa teknologi tersebut dapat berkembang menjadi instrumen pengawasan masyarakat secara luas,” jelas Hamdi.

Yang menarik, perdebatan di Amerika tidak pernah berpusat pada kemampuan teknologi mendeteksi pelaku pelanggaran. Hampir semua pihak mengakui bahwa teknologi tersebut dapat membantu penegakan hukum.

“Persoalannya adalah apakah manfaat tersebut sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap kebebasan sipil?” jelas Hamdi.

Pelajaran terbesar dari Amerika adalah bahwa semakin kuat kemampuan negara mengidentifikasi warga negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun terhadap negara itu sendiri.

Di titik inilah muncul relevansi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang tersebut mengakui bahwa data biometrik merupakan kategori data pribadi yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Konsekuensinya, pemrosesan data biometrik tidak dapat diperlakukan sama dengan data biasa.

Harus terdapat tujuan yang jelas, dasar hukum yang jelas, pembatasan penggunaan yang jelas, serta perlindungan yang memadai terhadap kemungkinan penyalahgunaan.

Pertanyaannya, apakah Indonesia telah menyiapkan seluruh pagar hukum, mekanisme audit, transparansi publik, pembatasan akses, dan pengawasan independen yang selama ini menjadi syarat utama di berbagai negara demokrasi ketika teknologi serupa digunakan.

“Karena sejarah menunjukkan bahwa teknologi pengawasan hampir selalu berkembang lebih cepat dibanding regulasi yang mengaturnya,” jelas Hamdi.

Pria plontos ini menyebut apa yang hari ini diperkenalkan untuk mendeteksi pelat nomor palsu dapat berkembang menjadi instrumen yang jauh lebih luas di masa depan, apabila tidak dibatasi secara tegas sejak awal.

Pengalaman Amerika Serikat memberikan satu pelajaran penting bahwa ancaman terbesar dari teknologi pengawasan bukan terletak pada apa yang dapat dilakukan hari ini, melainkan pada apa yang mungkin dilakukan besok ketika seluruh infrastruktur pengawasan telah selesai dibangun.

“Dan dengan masuknya Face Recognition ke dalam ETLE Nasional Presisi, Indonesia baru saja mengambil satu langkah besar menuju arah tersebut. (Sebuah ancaman penyalahgunaan data pribadi dari teknologi pengawasan tanpa pagar hukum yang memadai)”

Exit mobile version