Hukum  

Tanpa Pagar Hukum yang Memadai, ETLE Face Recognition Mengancam Privasi dan Kebebasan Sipil

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra menyoroti keputusan Korlantas Polri memasukkan teknologi Face Recognition ke dalam sistem ETLE Nasional Presisi, karena membawa Indonesia pada dilema antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

Hamdi melakukan riset komparatif dengan praktik di Amerika Serikat, yang menunjukkan bahwa teknologi serupa justru menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam satu dekade terakhir.

“Menariknya, perdebatan di Amerika bukan berangkat dari pertanyaan apakah teknologi tersebut canggih atau efektif. Perdebatannya dimulai dari seberapa jauh negara boleh mengenali, merekam, dan melacak warganya melalui teknologi,” kata Hamdi mengawali paparannya, Minggu (7/6/2026).

Hamdi mengungkap Amerika Serikat telah menggunakan teknologi pengawasan lalu lintas berbasis kamera jauh lebih lama dibanding Indonesia.

Ribuan kamera Automatic License Plate Reader (ALPR) dipasang di jalan raya, persimpangan, mobil patroli, dan berbagai fasilitas publik. Teknologi ini hanya membaca pelat nomor kendaraan, mencatat lokasi, waktu, dan arah perjalanan kendaraan yang melintas.

Namun bahkan teknologi yang hanya membaca pelat nomor tersebut memicu perlawanan luas dari organisasi hak sipil, akademisi, hingga anggota parlemen.

Alasannya, ketika jutaan data perjalanan kendaraan dikumpulkan setiap hari, pemerintah pada akhirnya dapat mengetahui pola pergerakan seseorang, lokasi yang sering dikunjungi, jam aktivitas, hingga jaringan sosial yang dimiliki.

“Akibat kekhawatiran tersebut, banyak negara bagian Amerika kemudian menerapkan pembatasan yang sangat ketat,” jelas Hamdi.

Ia menjabarkan bahwa beberapa wilayah membatasi masa penyimpanan data hanya beberapa minggu. Sebagian mengharuskan audit penggunaan secara berkala. Ada yang mewajibkan izin khusus sebelum data dapat diakses. Bahkan terdapat yurisdiksi yang melarang pertukaran data secara bebas antarinstansi.

Dengan kata lain, lanjut Hamdi, di Amerika Serikat ketika negara hanya membaca pelat nomor kendaraan saja, berbagai mekanisme pembatasan langsung dibangun untuk mencegah lahirnya pengawasan massal terhadap warga negara.

“Tapi kok Indonesia kini justru melangkah lebih (keterlaluan) jauh?” kata Hamdi dengan nada protes.

Hamdi membongkar bahwa ETLE Face Recognition yang dibanggakan Korlantas Polri tidak lagi berhenti pada identifikasi kendaraan. Sistem mulai diarahkan untuk mengidentifikasi manusia yang berada di balik kendaraan tersebut.

“Kamera bukan hanya mengenali nomor polisi, tetapi juga mengenali wajah pengemudi dan menghubungkannya dengan identitas yang tersimpan dalam basis data negara,” tukas Hamdi.

Di sinilah muncul perbedaan krusial antara model Indonesia dan pengalaman Amerika.

Jika ALPR di Amerika hanya mengetahui bahwa kendaraan tertentu berada di lokasi tertentu pada waktu tertentu, maka Face Recognition memungkinkan negara mengetahui siapa orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Informasi yang dikumpulkan menjadi jauh lebih sensitif karena menyangkut identitas biometrik seseorang.

Exit mobile version