JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Deodatus Sunda Se, resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat beserta alat bukti permulaan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejegung RI).
Laporan ini ditujukan langsung kepada Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi masif dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam laporan resmi hari ini, GMNI Jakarta mendesak korps adhyaksa untuk mengusut tuntas PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana program, serta mendalami peran dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Daftar Barang Bukti Awal yang Diserahkan
GMNI DKI Jakarta tidak datang dengan tangan kosong. Untuk memperkuat laporan tersebut, Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, turut melampirkan sejumlah alat bukti awal yang berasal dari informasi publik dan pemberitaan media massa tepercaya sebagai landasan penyelidikan:
1. Bukti Video Investigasi/Liputan:
Rekaman video dari YouTube Harian Kompas berjudul “Impor Mobil dari India Berpotensi Buka Celah Korupsi” yang menyoroti rencana pengadaan ±105.000 unit mobil pikap.
2. Dokumentasi Publikasi Kasus Rp112 T: Dokumen publikasi dari Berita Aktual.com berjudul “Dugaan Korupsi Rp112 Triliun, GMNI Laporkan Proyek KDMP ke Kejagung”.
3. Analisis Tata Kelola: Salinan berita Kompas.id berjudul “Impor 105.000 Pikap dari India Dinilai Langgar Tata Kelola dan Buka Celah Korupsi”.
4. Bukti Indikasi Mark-Up: Rekaman pemberitaan dari MonitorIndonesia.com mengenai kebocoran anggaran negara dan tuntutan pemeriksaan terhadap kementerian terkait serta PT Agrinas Pangan Nusantara.
Poin Utama Kerugian Keuangan Negara
