FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kali ini, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriantna menyebut Sprindik TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Tim 9 mempelajari seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik Polri.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang.
Anang menjelaskan pembentukan Tim 9 dilakukan agar proses penyidikan berlangsung independen serta menghindari potensi konflik kepentingan.
