Menkeu Tegaskan PP 20/2026 Bukan untuk Persulit UMKM, Tarif 0,5 Persen Tetap Berlaku

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa APBN KiTa terkait kepastian tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM./net.

FAKTANASIONAL.NET  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembaruan skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak ditujukan untuk memberatkan para pelaku usaha.

Skema baru yang menjadi sorotan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Purbaya menilai saat ini masih banyak pelaku usaha yang salah memahami esensi dari kebijakan tersebut.

Ia memastikan perubahan regulasi ini diarahkan untuk menjamin keadilan, yakni memastikan pelaku usaha yang sudah berkembang pesat dapat membayar pajak sesuai dengan kapasitas riil usahanya.

“Kalau yang untuk UMKM itu sebenarnya yang existing bisa berjalan terus sampai habis izinnya atau sampai 2029. Untuk yang baru saja yang terkena, itu utamanya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Jaringan Listrik Sumatera Lumpuh Total, Pelaku UMKM Telan Kerugian Paling Parah?

Purbaya mengungkapkan, fasilitas PPh final UMKM selama ini kerap disalahgunakan oleh segelintir pelaku usaha yang secara skala ekonomi sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria usaha kecil.

“Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus,” kata Purbaya.

Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk tetap mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang memang masih memenuhi kriteria beromzet kecil.

Exit mobile version