Antisipasi Proteksionisme AS, Indonesia Ajukan Pengecualian Tarif Impor untuk 18 Produk Manufaktur

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers mengenai langkah strategis Indonesia dalam menghadapi kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat./Dok. Humas Kemenko Perekonomian

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia bergerak cepat mengamankan posisi perdagangan internasionalnya jelang pemberlakuan kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) pada 24 Juli 2026.

Sebanyak 18 komoditas dan produk manufaktur nasional kini tengah diupayakan agar terbebas dari jerat tarif proteksionis tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah penyelamatan ini ditempuh dengan mengajukan daftar produk agar mendapat pengecualian resmi melalui skema Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974.

Baca Juga: Haidar Alwi Sebut Pelemahan Rupiah dan IHSG Adalah Upaya Asing Menguasai Ekonomi Indonesia

“Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan. Yang diajukan itu produk yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Peluang keberhasilan diplomasi dagang ini dinilai cukup besar. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, posisi tawar Indonesia di mata Washington berada di kelompok negara dengan rekam jejak yang baik, berbeda dari sejumlah negara mitra yang menjadi sasaran utama investigasi kapasitas produksi berlebih (excess capacity) dan dugaan praktik kerja paksa.