Setelah menerima dana dari para korban, tersangka yang sebelumnya aktif berkomunikasi kemudian sulit dihubungi dan tidak lagi memberikan keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan.
Kasus investasi tiket pesawat bodong tersebut akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Bandara Juanda, Surabaya, pada Minggu (31/5/2026) sore.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana yang telah diterima tersangka.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dalam kasus investasi tiket pesawat bodong tersebut.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengembangkan penanganan perkara serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran usaha yang ditawarkan,” pungkas Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar usaha yang jelas dan terverifikasi.
(*Red)
