FAKTANASIONAL.NET – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada kebijakan penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk TPA Suwung yang berada di Denpasar Selatan, Bali.
Menurutnya, isu mengenai penutupan total TPA tersebut merupakan bentuk salah persepsi di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Jumhur saat menghadiri acara “Penanaman Pohon dan Dialog Bersama Masyarakat Peduli Lingkungan” di Tukad Bindu, Kota Denpasar, Bali, Selasa (9/6/2026).
Jumhur menjelaskan bahwa fokus kebijakan pemerintah saat ini bukan menutup fasilitasnya, melainkan menghentikan metode pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang dinilai konvensional dan merusak lingkungan.
“Tidak, penutupan TPA di seluruh Indonesia yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping. Open dumping itu artinya kumpul, angkut, buang, kumpulnya pun seenaknya digabung-gabung kayak zaman baheula (zaman lampau) lah gitu ya. Itu enggak boleh lagi,” kata Jumhur.
