PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak bersama Satpol PP dan aparat TNI-Polri melaksanakan kegiatan penertiban PKL Jalan Asahan pada Kamis (11/6/2026) pagi.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyatakan bahwa langkah tersebut bukan sekadar upaya penegakan aturan melainkan turut disertai solusi penyediaan tempat usaha yang layak.
Pemerintah daerah sebelumnya telah berulang kali memberikan sosialisasi serta imbauan resmi kepada para pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak dengan menyediakan deretan kios kosong di area lantai dasar maupun lantai atas pasar.
Para pedagang diarahkan untuk segera mendaftarkan diri melalui Diskumdag guna mendapatkan lokasi berjualan pengganti yang telah disiapkan oleh pemerintah kota.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Ibrahim menjelaskan keberadaan lapak di badan jalan selama ini telah mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus menutupi akses menuju toko permanen di kawasan tersebut.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Dalam proses pelaksanaan penertiban PKL Jalan Asahan ini sebagian pedagang masih menyampaikan rasa keberatan mereka terkait penetapan lokasi relokasi yang ditawarkan.
Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif serta membuka ruang dialog untuk menampung seluruh aspirasi para pedagang.
Pemerintah kota masih memberikan kelonggaran waktu selama satu hingga dua hari bagi sejumlah pedagang untuk membongkar lapak mereka secara mandiri.
Langkah penindakan lanjutan akan segera diambil oleh petugas gabungan apabila pemerintah masih menemukan adanya pelanggaran di lapangan setelah batas waktu tersebut berakhir.
“Harapan kami para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa operasi penertiban kawasan ini dilakukan secara terpadu bersama Inspektorat serta unsur aparat keamanan wilayah.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Ahmad Sudiyantoro menyebut petugas terpaksa turun langsung ke lapangan karena masih ada sebagian kecil kelompok pedagang yang tetap bertahan membandel.
Ia menegaskan kembali bahwa penataan fungsi jalan ini dilakukan murni demi menciptakan keadilan iklim usaha bagi seluruh pedagang sekaligus memelihara ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya.
(*Red)
