FAKTANASIONAL.NET – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak kembali menggelar operasi Penertiban Layang-layang Pontianak di sejumlah titik ruas jalan pada Minggu (5/7/2026) sore.
Langkah tegas ini diambil oleh pemerintah daerah sebagai upaya nyata untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan dari bahaya benang tajam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menyatakan bahwa penindakan aparat tersebut didasarkan pada aturan produk hukum daerah yang berlaku.
Kegiatan patroli ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” ujarnya.
Operasi gabungan yang berlangsung selama dua jam sejak pukul 16.00 WIB tersebut turut melibatkan sebanyak sepuluh personel Satpol PP serta dua anggota TNI Angkatan Darat.
Tim penegak hukum langsung menyisir sejumlah titik jalan raya yang disinyalir sering digunakan oleh warga sekitar sebagai lokasi aktivitas bermain layang-layang.
Aparat keamanan berhasil mengamankan sebuah layang-layang saat menyisir kawasan Jalan Komyos Sudarso dari aktivitas warga.
Petugas juga turut menyita sebuah gelondongan benang tajam ketika melanjutkan patroli pengawasan di sepanjang wilayah Jalan Tabrani Ahmad II.
Tim patroli kemudian melanjutkan penyisiran dan menyita dua buah layang-layang beserta satu gelondongan benang di kawasan Jalan Sidas tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban,” jelasnya.
Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa agenda Penertiban Layang-layang Pontianak ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif andalan pemerintah kota.
Pengawasan secara intensif akan terus digencarkan demi menekan potensi pelanggaran hukum yang kerap mengganggu rasa aman warga dan pengendara roda dua.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(*Red)
