PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak kembali menertibkan empat orang remaja yang kedapatan melanggar aturan jam malam anak di Pontianak pada Rabu (3/6/2026) malam.
Langkah penertiban ini dilakukan secara tegas berdasarkan amanat Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Aturan hukum tersebut secara jelas melarang keras anak-anak di bawah usia delapan belas tahun untuk beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa keempat anak tersebut diamankan oleh petugas saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Budi Karya.
Para remaja yang terjaring razia petugas tersebut diketahui masih berusia sekitar lima belas hingga enam belas tahun dan asyik berkeliaran melebihi batas waktu.
“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” ujarnya.
Keempat anak di bawah umur tersebut langsung dibawa menuju Pusat Layanan Anak Terpadu setelah menjalani proses pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.
Pihak aparat penegak peraturan daerah kemudian melakukan pemanggilan secara resmi terhadap orang tua masing-masing anak agar datang langsung menjemput mereka.
Sudiyantoro menambahkan bahwa kegiatan penertiban lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum kota.
Landasan hukum kegiatan patroli tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli dan monitoring ini rutin dilaksanakan untuk memastikan ketentuan jam malam anak dapat dipatuhi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Institusi Satpol PP berkomitmen akan terus menggelar giat patroli demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi upaya perlindungan anak di Pontianak.
Prinsip utama dari pelaksanaan penyisiran wilayah malam hari tersebut adalah mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif seperti tawuran dan balap liar.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Pengawasan secara rutin ini diharapkan mampu memastikan aturan pembatasan jam malam anak di Pontianak dapat berjalan efektif dan mencegah jatuhnya korban kejahatan.
“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.
Keberhasilan aturan pembatasan jam malam ini dinilai sangat bergantung pada tingkat kepedulian serta pengawasan langsung dari pihak orang tua saat di rumah.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya.
(*Red)
