Allianz Life dan SMBC Indonesia Perkenalkan Guardia Income Assurance

Allianz Life dan SMBC Indonesia perkenalkan asuransi Guardia Income Assurance/Dok. Ist.

Untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh, tersedia pula Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berupa tambahan 1 kali Manfaat Meninggal Dunia, yang dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya kecelakaan, sesuai ketentuan polis.

Selaras dengan kebutuhan keluarga akan arus kas yang lebih tertata, produk ini juga memberikan Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang dibayarkan kepada Pemegang Polis pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9 sebesar 8% dari Nilai Premi Tahunan, sesuai Data Polis dan ketentuan polis.

Pada akhir masa pertanggungan, apabila tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan dan polis tetap aktif, Allianz akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak sebesar 110% dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan, sesuai ketentuan polis.

Dari sisi perencanaan, Guardia Income Assurance memiliki struktur waktu yang jelas: Masa Pembayaran Premi selama 5 tahun dengan Masa Asuransi 10 tahun, sehingga komitmen pembayaran dan periode perlindungan dapat direncanakan sejak awal.

Untuk mendukung kenyamanan nasabah, pengajuan polis dilakukan dengan metode underwriting Guaranteed Issuance Offer (GIO) melalui pernyataan kesehatan tanpa pemeriksaan medis dengan maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp3.000.000.000, sesuai ketentuan yang berlaku.

Guardia Income Assurance tersedia bagi nasabah SMBC Indonesia melalui jaringan distribusi SMBC Indonesia.

“SMBC Indonesia dan Allianz Life mendorong nasabah untuk memahami kebutuhan dan tujuan finansial keluarga secara menyeluruh sebelum memilih solusi perlindungan,” kata Lilyana.

“Kolaborasi Allianz Life dan SMBC Indonesia diharapkan dapat membantu nasabah mengambil keputusan yang lebih tepat dan bertanggung jawab dalam menyusun rencana keluarga lintas generasi,” pungkasnya.[sah]