Implementasi Permen Nomor 11 Tahun 2026, LAKAR Dorong Terwujudnya Desa Sadar Hukum

Kegiatan penyuluhan hukum terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diprakarsai LAKAR/Dok. Ist.

“Kami memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, pentingnya tertib administrasi, penyelesaian sengketa secara damai, serta akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nitaria menegaskan bahwa predikat Desa Sadar Hukum tidak hanya sekadar penghargaan atau simbol administratif. Menurutnya, predikat tersebut harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Dengan meningkatnya literasi hukum di tingkat desa, diharapkan perangkat desa dan masyarakat mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Program ini juga sejalan dengan berbagai agenda pembinaan Desa Sadar Hukum yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Hukum di berbagai daerah.

“Kami berharap pemahaman yang diberikan melalui kegiatan ini dapat diterapkan dengan baik. Harapannya, perangkat desa maupun masyarakat semakin sadar hukum sehingga dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” pungkas Nitaria.[dam]

LAKAR, Posbakum Desa, Desa Sadar Hukum, Dr Nitaria Angkasa, Kedaton, Tanjung Senang, BNN Lampung