FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terbaru, lembaga adhyaksa resmi menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan resmi Kejagung pada Kamis (11/6/2026), Asep diduga kuat menjadi operator lapangan yang menjalankan arahan tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Asep bermula dari instruksi Sony untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG.
Namun, alih-alih menjalankan proses secara transparan, Asep justru diberikan akses khusus untuk mengintervensi tim verifikator mitra.
Tindakan melawan hukum ini memungkinkan mereka memetakan titik dapur yang kosong, sekaligus membatalkan status calon Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah disetujui di portal resmi.
