Revisi UU P2SK Resmi Disahkan, OJK dan Pelaku Industri Siap Perkuat Ekosistem Kripto Nasional

Pengesahan revisi UU P2SK dinilai menjadi momentum emas untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen di sektor aset digital./pintu

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia,” kata Calvin, Jumat (12/6/2026).

Meski demikian, Calvin menggarisbawahi bahwa pelaku industri saat ini tengah menanti distribusi draf final undang-undang tersebut. Hal ini diperlukan agar para pelaku bursa dapat memetakan secara detail setiap poin perubahan teknis yang akan berdampak langsung pada operasional ekosistem kripto.

Kejelasan regulasi turunan dinilai sangat krusial agar proses transisi dari aturan lama ke aturan baru berjalan mulus tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum baru yang dapat menghambat laju inovasi finansial.

“Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” pungkas Calvin secara optimistis.

Poin-Poin Strategis dalam Revisi UU P2SK 2026

Selain berfokus pada penguatan pengaturan aset kripto untuk melindungi investor, materi muatan dalam revisi UU P2SK yang baru disahkan ini juga mencakup reformasi institusional pada sejumlah lembaga keuangan negara lainnya, antara lain:

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Penguatan fungsi kelembagaan.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perluasan kewenangan pengawasan sektor keuangan digital terintegrasi.

  • Bank Indonesia (BI): Penyempurnaan tugas pokok dan tata kelola bank sentral.

Efektivitas dari regulasi baru ini kini berada di tangan sinergi antara ketegasan pengawasan OJK serta kepatuhan para pelaku industri dalam mengadopsi aturan turunan yang akan diterbitkan ke depan.

Baca Juga: Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia

Exit mobile version