LANGKAH Polri yang sangat aktif menggalang komunitas pengemudi ojek online (ojol) memicu alarm keras bagi tata kelola demokrasi dan perlindungan warga negara.
Penggalangan ini dinilai bukan lagi sekadar bentuk sinergi biasa, melainkan upaya pelembagaan jaringan pelapor sipil berskala besar yang menggeser fungsi ojol dari pekerja platform menjadi infrastruktur keamanan informal negara.
Kekhawatiran ini semakin nyata menyusul klaim sepihak Polri bahwa lebih dari 90 persen kejahatan jalanan dan insiden lalu lintas dilaporkan oleh ojol.
Ditambah adanya dorongan dari Korlantas Polri untuk membentuk Asosiasi Ojol Nusantara yang berisiko mengubah komunitas pekerja independen menjadi kanal mobilisasi sosial-politis aparat.
Klaim bombastis mengenai angka “90 persen” tersebut hingga kini belum diuji secara publik dan tidak memiliki transparansi basis data yang jelas, baik dari segi wilayah, periode waktu, metodologi, maupun definisi konkret dari kejahatan jalanan itu sendiri.
Tanpa adanya kejelasan, narasi ini berpotensi menjadi pembenaran berbahaya untuk melakukan pengawasan sipil (civilian surveillance) secara masif tanpa verifikasi hukum yang valid.
Situasi ini diperparah dengan pola pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Polri kepada para pengemudi menjelang Hari Bhayangkara, yang rentan dibaca sebagai bentuk pertukaran loyalitas transaksional demi mengamankan basis massa institusional, ketimbang sebuah program keselamatan publik yang murni dan akuntabel.
Secara mendalam, pelembagaan ojol sebagai mata dan telinga informal kepolisian ini menyimpan tiga titik rawan yang mengancam hak-hak sipil dan keselamatan pekerja.
Pertama, ojol diposisikan di garis depan yang rawan secara real-time tanpa adanya Standard Operating Procedure (SOP) dan jaminan perlindungan hukum yang jelas dari potensi aksi balasan pelaku kriminal.










