Hukum  

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik

AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

Untuk mengakali kualifikasi perusahaannya yang tidak memiliki bengkel aktif, Andri nekat bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).

Tidak berhenti sampai di situ, ia juga memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) demi menerima pembayaran penuh sekaligus melakukan penggelembungan harga (mark up) besar-besaran agar mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini, Kejagung telah menjerat lima orang tersangka utama. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, staf Sony yakni Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono.

Modus penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sarat akan nepotisme menjadi salah satu akar masalah kerugian negara.

Total kerugian yang ditimbulkan dari penggelembungan harga perlengkapan operasional MBG ini sangat mencengangkan. Penyidik menemukan mark up pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Selain itu, praktik korup ini juga merambah pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet pendidikan, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang sebetulnya tidak relevan dengan pelaksanaan operasional gizi gratis.[dit]

Exit mobile version