FAKTANASIONAL.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kronologi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Proyek kakap ini sejatinya dialokasikan untuk mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidik kini telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam sengkarut tata kelola program MBG ini.
Berawal dari Pertemuan Awal 2025
Baca Juga: Presiden Prabowo Sudah Buktikan Komitmen Pemberantasan Korupsi dengan Melibas Para Petinggi BGN
Syarief membeberkan bahwa kasus ini berakar dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan tersangka Andri Mulyono pada awal tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri agar bisa kecipratan proyek di BGN.
“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6).
Ironisnya, Syarief menyebut pengadaan bernilai fantastis tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
