Daerah  

Pengecer BBM Ditangkap, Propam Polres Sikka Selidiki Dugaan Oknum Minta Uang Tebusan Puluhan Juta

Ilustrasi - Seksi Propam dan Satreskrim Polres Sikka saat ini sedang bekerja sama menyelidiki dugaan kasus pemerasan atau penipuan bermodus uang tebusan penangkapan pengecer BBM./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus pelanggaran hukum yang menyeret nama institusinya.

Kasus ini terkait adanya dugaan permintaan uang tebusan oleh oknum anggota kepolisian kepada seorang warga yang berprofesi sebagai pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa riak kasus ini bermula ketika seorang pengecer BBM di wilayah Wuring diamankan oleh aparat keamanan.

Pengecer tersebut diduga melakukan praktik penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite yang sebelumnya dibeli secara eceran dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.

Namun, pasca-penangkapan tersebut, berembus kabar miring mengenai adanya upaya negosiasi di balik layar berupa permintaan sejumlah uang tebusan dengan nominal fantastis mencapai puluhan juta rupiah agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Polres Sekadau Buka Pendaftaran Gratis Turnamen Mobile Legends Esports Kapolri Cup 2026

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa desas-desus yang berkembang di masyarakat ini sudah masuk dalam radar pemantauan dan langsung direspons oleh unsur pengawas internal.

“Informasi dugaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Sikka,” ujar Leonardus Tunga dalam keterangan resminya kepada media, Senin (22/6/2026).

Nilai Tebusan Capai Rp60 Juta, Satreskrim Lacak Pencatut Nama Polisi

Berdasarkan data dan rumor yang beredar luas di lapangan, jumlah uang tebusan yang diduga diminta oleh oknum tersebut berada di kisaran antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. Guna menguji kebenaran informasi sensitif ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman materi secara intensif.

Menariknya, penanganan kasus ini tidak hanya berjalan di jalur internal atau kode etik saja. Demi transparansi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka juga diterjunkan untuk melakukan penelusuran dari sisi tindak pidana umum.

Leonardus menjelaskan, tim penyidik reskrim saat ini sedang memetakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga atau pelaku sipil yang sengaja memanfaatkan situasi dengan cara mencatut nama institusi kepolisian demi meraup keuntungan pribadi.

Exit mobile version