Hukum  

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik

AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait pengelolaan barang bukti dalam megaskandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Dilansir dari CNN pada 15/6, Kejagung secara resmi telah mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menyalurkan puluhan ribu unit motor listrik yang kini mangkrak di gudang penyimpanan agar program tetap berjalan optimal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjamin bahwa aparat hukum tidak akan menyita keseluruhan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Kebijakan ini diambil demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Syarief menekankan bahwa penyidik hanya membutuhkan sampel dan dokumen rekam jejak pengadaan bermasalah, sehingga sisa motor listrik dapat segera didistribusikan ke dapur-dapur umum di berbagai daerah.

Skandal ini bermula dari sebuah pertemuan krusial pada awal 2025 antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Mengetahui adanya anggaran pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp60 juta per unit, Andri langsung bermanuver mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ironisnya, pengadaan berskala masif ini disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.

Exit mobile version