PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara Kalimantan Barat menggelar dialog interaktif guna meluruskan regulasi pajak bagi pelaku usaha di Pontianak pada Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 400 peserta dari berbagai kalangan ini merespons maraknya informasi menyesatkan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang ketentuan perpajakan.
Ketua Pengurus Wilayah APIMSA Kalimantan Barat Ita Nurcholifah mengatakan forum ini bertujuan meluruskan berbagai persepsi yang berkembang liar di masyarakat maupun media sosial.
“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah tidak berubah dan tarif pajak UMKM 0,5 persen masih tetap berlaku bagi seluruh pelaku usaha kecil.
Ita menyebutkan perlunya edukasi yang masif dari pihak pemerintah agar tidak kembali terjadi kesalahpahaman di kalangan para pelaku usaha daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Barat Ayub Barombo yang mewakili gubernur turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum pencerahan tersebut.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya disebutkan bahwa Kalimantan Barat saat ini memiliki 338.258 unit UMKM yang didominasi oleh sektor perdagangan dan kuliner.
“UMKM terus kita kembangkan agar ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan pemerintah,” kata Ayub.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mendukung fasilitasi legalitas usaha hingga pendampingan digitalisasi pemasaran.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Dudi Efendi Karnawidjaya pada kesempatan yang sama dengan tegas menepis isu kenaikan tarif pajak hingga 22 persen.
Dudi memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen bersifat final dan tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi UMKM,” tegas Dudi.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan regulasi baru ini justru bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas oleh perusahaan besar melalui skema pemecahan usaha.
Seluruh pihak penyelenggara berharap pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang utuh terhadap regulasi perpajakan agar dapat lebih fokus menjalankan sekaligus mengembangkan roda bisnisnya.
(*Red)
