FAKTANASIONAL.NET — Komisi XI DPR RI akhirnya memberikan lampu hijau terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2027.
Anggaran sebesar Rp49,8 triliun ini disepakati dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan pemaparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik persetujuan ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari anggota dewan. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam pengelolaan fiskal ke depan.
“Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan, termasuk menghilangkan silo-silo antarsatuan kerja,” ungkap Purbaya.
Alokasi Berdasarkan Fungsi
Pagu anggaran tersebut akan dibagi ke dalam tiga fungsi utama operasional Kemenkeu:
