Hukum  

Degradasi Fungsi DPR Dari Hakim Anggaran Menjadi Tim Sukses Polri

Sebab jika KUHP baru memang membutuhkan dukungan laboratorium forensik, sistem administrasi perkara, dan peningkatan kapasitas penyidikan, alasan tersebut sama sekali tidak berkorelasi logis dengan urgensi pengadaan kendaraan listrik pelayanan masyarakat, kendaraan khusus Brimob, pembangunan markas komando (mako) polda dan polres, hingga pembangunan rumah dinas.

Ironisnya, pola pengusulan anggaran bernilai fantastis yang langsung diamini oleh parlemen ini bukan merupakan kejadian tunggal, melainkan telah bergeser menjadi ritual tahunan yang merusak mekanisme seleksi kebutuhan anggaran negara.

Pada tahun anggaran 2026, Polri tercatat menggunakan preseden serupa dengan mengusulkan tambahan jumbo sebesar Rp63,7 triliun dari pagu indikatif Rp109,6 triliun demi mengejar target ideal Rp173,4 triliun, di mana Komisi III saat itu juga langsung pasang badan untuk memperjuangkannya.

Pola berulang ini membuktikan bahwa pemerintah sengaja memberikan pagu awal yang lebih rendah, kemudian Polri melempar angka kebutuhan ideal yang jauh lebih tinggi, dan Komisi III tampil sebagai pembela utama guna mengubah ruang sidang DPR RI menjadi panggung afirmasi rutin bagi mitra kerjanya, bukan lagi sebagai penyaring kebutuhan riil rakyat.

Kelalaian Komisi III DPR RI juga terlihat nyata dari ketiadaan upaya untuk mengaitkan penambahan anggaran ini dengan indikator kinerja keras (hard KPI) yang terukur dalam membenahi institusi kepolisian.

Ketika uang rakyat dalam jumlah besar diklaim untuk urusan internal institusi, DPR RI semestinya mengikat komitmen anggaran tersebut dengan target penurunan angka kriminalitas yang konkret, peningkatan rasio penyelesaian perkara, perbaikan sistem pelayanan korban, pemberantasan pungutan liar (pungli), pembenahan menyeluruh pada Divisi Propam, hingga transparansi total pengadaan barang.

Sebagai contoh, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat 150.906 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal mencapai 26.839 jiwa.

Angka fatalitas yang mengerikan ini seharusnya menantang DPR untuk mempertanyakan seberapa besar dari tambahan Rp66,1 triliun tersebut yang mampu menekan angka kematian warga di jalan raya, dan bukan sekadar digunakan untuk menumpuk fasilitas kendaraan, kemegahan gedung, atau pemandangan alat-alat dinas baru.

Oleh karena itu, beban pembuktian kini sepenuhnya berada di tangan Komisi III DPR RI untuk menjelaskan secara transparan kepada publik mengapa anggaran sebesar Rp66,1 triliun tersebut dinilai lebih layak dan mendesak diberikan kepada Polri ketimbang dialokasikan untuk sektor krusial lain seperti pendidikan, kesehatan, keselamatan transportasi umum, ketahanan pangan, atau program-program yang langsung mengurangi beban hidup masyarakat luas.

Sikap benar yang wajib diambil oleh parlemen hari ini bukanlah bersiap untuk “all out” memperjuangkan, melainkan harus “all out” menguji. Mulai dari menguji belanja pegawai, menguji belanja barang, menguji urgensi pengadaan kendaraan listrik, kendaraan Brimob, mako, rumah dinas, menelusuri tunggakan, memeriksa rekam jejak vendor, membedah kewajaran harga satuan, mengukur asas manfaat, hingga mengantisipasi risiko konflik kepentingan.

Komisi III DPR RI ditegaskan belum layak dan tidak boleh memberikan dukungan politik terbuka terhadap usulan tambahan anggaran Polri sebesar Rp66,1 triliun ini sebelum adanya pemeriksaan kebutuhan yang transparan, rincian program yang dapat diuji oleh publik secara luas, serta kontrak kinerja tertulis yang tegas.

Sebab tanpa adanya instrumen pengujian tersebut, sikap pasang badan dari parlemen bukanlah sebuah bentuk pengawasan, melainkan manifestasi dari tindakan menyerah sebelum bertanya.

Exit mobile version