JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai belum layak mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun yang diusulkan di atas pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp118 triliun.
Pasalnya, akar persoalan institusi bhayangkara saat ini bukanlah kekurangan uang, melainkan terjadinya defisit akuntabilitas, defisit prioritas, dan defisit pembuktian kinerja secara mendasar.
Pendapat ini diutarakan Hamdi Putra, analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) pada Rabu (17/6/2026).
Permintaan fantastis yang akan mendongkrak total anggaran Polri menjadi Rp184,1 triliun atau melonjak 56 persen dari pagu awal ini wajib ditolak atau minimal dibekukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah.
Kepolisian harus mampu membuktikan secara konkret bahwa tumpukan rupiah yang bersumber dari pajak rakyat tersebut benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan rasa aman, perbaikan mutu pelayanan, keadilan penegakan hukum, serta keselamatan publik di jalan raya.
Logika kebijakan publik yang sehat menegaskan bahwa negara sama sekali tidak boleh memberikan cek kosong atas nama keamanan kepada institusi manapun, mengingat keamanan justru merupakan sektor yang paling wajib diawasi secara ketat karena memiliki anggaran raksasa, kewenangan koersif yang sangat luas, serta dampak yang bersentuhan langsung dengan kebebasan sipil.
Alih-alih menjawab apakah kepemilikan anggaran jumbo selama ini telah berhasil melahirkan aparat yang bersih dan akuntabel, Polri justru menyodorkan proposal ekspansi aset negara yang sangat timpang melalui pengajuan belanja modal sebesar Rp40,6 triliun sebagai porsi terbesar dari usulan tambahan tersebut.
Dana jumbo itu direncanakan untuk membiayai pengadaan kendaraan listrik pelayanan masyarakat, kendaraan khusus Brimob, pembangunan sarana fisik berupa Mako Polda, Polres, Polsek, Pospol, rumah dinas, hingga peralatan pengamanan Pemilu 2029.
Masalahnya, hal itu tanpa disertai adanya evaluasi publik yang transparan mengenai pemanfaatan, modernisasi, maupun efektivitas belanja modal, gedung, posko komando, serta sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dibeli pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Padahal, Polri tidak sedang berangkat dari titik nol dalam postur keuangan negara, sebab dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 alokasi untuk Korps Cokelat ini telah menembus angka Rp145,6 triliun yang menempatkannya sebagai salah satu penerima dana terbesar di republik ini.
Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), arah belanja Polri tahun 2026 bahkan didominasi oleh program dukungan manajemen yang menelan sekitar Rp73 triliun serta modernisasi alat material khusus (almatsus) maupun sarana-prasarana yang mencapai Rp58,1 triliun.
Sementara alokasi untuk peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) justru terpinggirkan di angka Rp1,2 triliun saja.
Ketimpangan yang mencolok ini memicu pertanyaan mendasar dari publik mengenai alasan mengapa reformasi perilaku aparat, peningkatan mutu pengawasan, dan keselamatan warga di lapangan terus-menerus tertinggal jauh di belakang nafsu ekspansi alat dan bangunan fisik institusi.
Argumen penolakan ini semakin diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 yang menunjukkan bahwa indikator keselamatan publik di jalan raya masih berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dengan angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26.839 orang.
Kenyataan buruk ini sejalan dengan peringatan World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas menimbulkan beban ekonomi masif yang mampu menguras hingga 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di banyak negara berkembang.
Oleh karena itu, jika Polri menuntut pemenuhan armada kendaraan listrik dan fasilitas baru, maka ukuran keberhasilannya sama sekali tidak boleh berhenti pada formalitas serapan anggaran atau laporan bahwa barang telah dibeli.
