Ukurannya harus diikat pada indikator kinerja keras (KPI) yang ketat, seperti berapa jiwa yang berhasil diselamatkan dari fatalitas jalan raya, berapa persen penurunan pelanggaran truk kelebihan muatan (ODOL), berapa menit percepatan waktu respons kecelakaan, serta sejauh mana penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan dengan lebih adil dan bebas dari praktik pungutan liar.
Krisis akuntabilitas ini juga teperinci dengan jelas dalam catatan pelayanan publik di mana Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah menerima sebanyak 3.308 laporan masyarakat terkait buruknya pelayanan kepolisian, yang secara konsisten menempatkan Polri ke dalam barisan lima besar instansi dengan jumlah keluhan terbanyak di Indonesia.
Laporan-laporan tersebut didominasi oleh masalah penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan internal, serta distribusi layanan yang tidak merata di berbagai daerah, yang menjadi bukti empiris bahwa kebutuhan mendesak kepolisian hari ini bukanlah tambahan kendaraan mewah atau gedung baru yang megah, melainkan suntikan kedisiplinan pelayanan, integritas, serta sistem pengawasan eksternal yang jauh lebih efektif dan independen.
Situasi keamanan dalam negeri juga semakin dipertanyakan setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis data yang merekam terjadinya 602 peristiwa kekerasan oleh aparat Polri sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025, dengan tindakan penembakan sebagai kategori tertinggi yang mencapai 411 peristiwa.
Oleh karena itu, usulan pengadaan kendaraan khusus Brimob dan peralatan pengamanan dalam anggaran baru tersebut menjadi sangat sensitif secara politik dan memicu kekhawatiran publik bahwa pembesaran anggaran ini bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan justru memperkuat kapasitas represif negara terhadap warga negaranya sendiri.
Melihat rentetan persoalan tersebut, Korps Bhayangkara secara moral dan politis dinilai belum layak mendapatkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun sebelum mereka benar-benar lulus dari lima ranah audit krusial, yakni audit kinerja, audit belanja modal, audit pengadaan barang, audit kekerasan aparat, serta audit dampak pelayanan publik secara menyeluruh.
Pengesahan tambahan anggaran ini harus dibekukan sampai Polri memenuhi lima syarat mutlak, yang pertama adalah membuka secara transparan peta lengkap kebutuhan anggaran hingga ke level program, satuan kerja, lokasi geografis, jenis barang, target hasil (outcome), dan indikator keberhasilan secara mendetail, bukan sekadar melempar narasi umum yang kabur.
Kedua, belanja modal jumbo sebesar Rp40,6 triliun wajib diaudit berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar mengakomodasi daftar keinginan (wishlist) elite institusi yang rentan memunculkan ruang rente, makelar proyek, dan beban pemeliharaan baru.
Ketiga, setiap rupiah tambahan anggaran wajib dikaitkan langsung dengan target penurunan fatalitas kecelakaan, penurunan pengaduan publik, peningkatan penyelesaian perkara, pengurangan pelanggaran etik, serta penurunan drastis angka kekerasan aparat.
Keempat, DPR RI yang telah mengesahkan revisi Undang-Undang Polri pada 9 Juni 2026 dengan dalih penguatan profesionalisme dan pengawasan, harus membuktikan komitmennya dengan memperketat fungsi pengawasan anggaran secara berlapis dan tidak sekadar bertindak sebagai stempel atau kasir institusi kepolisian.
Kelima, setiap perubahan anggaran harus diletakkan dalam kerangka reformasi kultural yang mendasar, bukan ekspansi struktural, sehingga alokasi dana untuk pengawasan etik, pelatihan hak asasi manusia (HAM), layanan korban, perlindungan perempuan dan anak, forensik, serta penyidikan profesional jauh lebih mendesak untuk didahulukan ketimbang proyek pengadaan fisik skala besar.
Negara pada akhirnya tidak boleh membiayai pembesaran sebuah institusi yang belum selesai mempertanggungjawabkan kekuasaan lamanya kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.
Polri saat ini telah memiliki postur anggaran yang sangat raksasa, kewenangan koersif yang luar biasa luas, serta posisi politik yang semakin hari semakin menguat dalam tata kelola pemerintahan.
Sesuatu yang sampai hari ini belum dimiliki oleh publik hanyalah jaminan serta bukti nyata bahwa aliran uang rakyat sebesar itu benar-benar kembali ke tangan mereka dalam bentuk rasa aman yang sejati, keadilan hukum yang tidak tebang pilih, pelayanan birokrasi yang bersih, serta keselamatan warga di ruang publik.
Selama jaminan dasar tersebut belum mampu dibuktikan di hadapan publik, maka segala bentuk usulan tambahan anggaran Rp66,1 triliun harus ditolak mentah-mentah demi menegakkan prinsip transparansi dan tata kelola keuangan negara yang berkeadilan.
