FAKTANASIONAL.NET — Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah tegas dalam merespons dinamika perekonomian global.
Bank sentral memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga menyentuh level 5,75 persen pada Juni 2026.
Keputusan krusial yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tersebut secara otomatis ikut mengerek suku bunga deposit facility menjadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility ke angka 6,50 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa manuver moneter ini diambil sebagai langkah taktis yang dirancang khusus untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Saat ini, mata uang Garuda tengah dihadapkan pada tekanan akibat tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Skandal Korupsi CSR BI dan OJK
Selain menjangkar rupiah dari gejolak eksternal, Bank Indonesia memproyeksikan kebijakan pengetatan ini mampu mengamankan laju inflasi domestik agar tetap jangkar dan terkendali pada kisaran sasaran 1,5 hingga 3,5 persen sepanjang tahun 2026 hingga 2027.
Pengetatan Ketiga Sejak Mei 2026
Kebijakan menaikkan suku bunga pada bulan Juni ini menandai pengetatan moneter ketiga yang dilakukan oleh BI secara berturut-turut sejak Mei 2026.
Langkah agresif tersebut telah mengakumulasi total kenaikan sebesar 100 basis poin dari posisi awal yang berada di angka 4,75 persen. Sebagai catatan, level 4,75 persen tersebut sebelumnya sempat dipertahankan cukup lama oleh Bank Indonesia sejak September 2025.
