Hukum  

Kejagung Usut Kasus Makan Bergizi Gratis, KPK Hentikan Penyelidikan

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menegaskan bahwa prosedur perundang-undangan melarang adanya dua lembaga yang menyidik kasus serupa secara bersamaan.

Terkait tindak lanjut data yang telah dikumpulkan KPK selama tahap penyelidikan, pimpinan lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah sinergi.

Termasuk kemungkinan pelimpahan dokumen atau bukti kepada pihak Kejaksaan Agung guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.[dit]

Exit mobile version