Kendati demikian, KPK sebenarnya sudah bergerak melakukan penyelidikan mendalam sebelum Kejagung mengumumkan status tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (8/6/2026) mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan.
Guna menghindari dualisme penegakan hukum, KPK memilih berhati-hati dan akan menentukan langkah berikutnya, termasuk peluang pelimpahan data ke Kejagung, setelah melakukan gelar perkara formal bersama jajaran pimpinan.
Di sisi lain, Kejagung telah bergerak cepat dalam membongkar praktik rasuah di internal BGN untuk tahun anggaran 2025-2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026) resmi mengumumkan tiga tersangka utama.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skandal penggelembungan harga (mark up) pada berbagai tender pengadaan barang dan jasa berskala besar yang merugikan publik.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penggelembungan harga ini mencakup berbagai pos anggaran, mulai dari pengadaan kendaraan operasional hingga atribut personal bagi pegawai BGN.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa tindakan lancung ini memicu pemborosan anggaran yang masif serta merugikan keuangan negara secara signifikan, tanpa memberikan kontribusi nyata bagi kelancaran operasional program Makan Bergizi Gratis di lapangan.[dit]
