Hukum  

Janggal!!! Nama Marsudiyanto Lenyap dari Peta Penyidikan Kasus Tambang PT QSS

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) perusahaan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) dibalur kejanggalan! Nama Marsudiyanto hilang daribpeta penyidikan.

Analis kebijakan publik dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh membiarkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS berhenti pada nama-nama yang paling mudah terlihat di permukaan.

Dalam data pemilik manfaat PT QSS yang dilaporkan ke Ditjen AHU, Marsudiyanto tercatat sebagai salah satu pihak dengan Kriteria G, yakni pemilik sebenarnya atas dana di balik kepemilikan saham perseroan.

Namun ketika perkara ini diumumkan kepada publik, nama Marsudiyanto hilang dari daftar pihak yang disebut, hilang dari konstruksi kasus yang dipaparkan, dan belum ada penjelasan terbuka apakah ia telah diperiksa, dalam kapasitas apa, serta apa hasil pemeriksaannya.

“Ini bukan tuduhan bahwa Marsudiyanto bersalah. Justru karena tidak boleh ada penghakiman tanpa bukti, Kejagung wajib menjelaskan secara terbuka apakah nama tersebut telah ditelusuri,” kata Hamdi kepada faktanasional.net, Selasa (23/6/2026).

Dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tambang, kata Hamdi, penggunaan dokumen perusahaan untuk penjualan dan ekspor bauksit, serta dugaan kerugian negara, penyidikan tidak boleh berhenti pada pengurus formal, nama yang paling populer, atau pihak yang paling mudah dijadikan wajah perkara.

Hamdi mengingatkan, pemilik manfaat adalah pintu masuk utama untuk membongkar siapa yang sesungguhnya berada di balik korporasi.

Bila seseorang tercatat sebagai pemilik sebenarnya dana atas saham perusahaan, jelas Hamdi, maka penyidik harus memastikan sumber dana tersebut, waktu masuknya dana, hubungan dengan proses akuisisi perusahaan, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, hingga kemungkinan penerimaan hasil dari kegiatan usaha yang kini dipersoalkan secara pidana.

Exit mobile version