FAKTANASIONAL.NET – Kebijakan baru terkait surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia kembali menjadi sorotan.
Aturan yang telah disepakati pemerintah dan DPR itu menuai perhatian karena memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi pembelian instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Merujuk laporan BBC News Indonesia pada 23/6/2026, ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa transaksi pembelian surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar tuntutan pidana umum, gugatan perdata, maupun pidana khusus tertentu.
Tak hanya itu, data dan informasi terkait pembelian instrumen tersebut juga disebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai perlindungan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan, sementara pemerintah belum merilis dokumen resmi regulasi tersebut melalui portal perundang-undangan yang dapat diakses publik.
