FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa setelah berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan detikcom, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Keduanya meninggalkan kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.58 WIB setelah menjalani tahapan administrasi penyerahan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor.
Salah satunya adalah adanya permohonan dari kuasa hukum serta keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
Selain itu, kedua tersangka juga menyerahkan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif.
Marcelo menegaskan keputusan tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku dalam proses penanganan perkara.
