Ternyata Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN

Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya yang ditangakap Kejajung RI tawarkan diri sebagai Restoratif Justice guna membongkar kasus dugaan korupsi di BGN/Scsht Net.

Karena itu, Kejagung berpendapat Sony tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku tingkat kedua yang biasanya dapat memperoleh status Justice Collaborator untuk membantu mengungkap aktor yang lebih dominan dalam sebuah tindak pidana korupsi.

Selain faktor keterlibatan yang dinilai dominan, penyidik juga menyoroti sikap Sony selama proses pemeriksaan. Syarief menjelaskan bahwa hingga pemeriksaan terakhir, tersangka belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan penyidik.

Padahal, pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana merupakan salah satu syarat mendasar bagi seseorang untuk mendapatkan status Justice Collaborator. Karena syarat tersebut belum terpenuhi, permohonan Sony tidak dapat diterima.

Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan. Keterangan tersebut dinilai membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi program MBG.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Sony mengajukan permohonan JC kepada Kejagung.

Dalam upaya mendukung permohonannya, ia disebut menyerahkan informasi yang mencantumkan 41 nama tokoh yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan BGN, termasuk aspek pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis.[dit]