Bapenda Bongkar Paksa Billboard Penunggak Pajak Reklame di Pontianak

Aparat gabungan dari Bapenda dan Satpol PP membongkar fasilitas papan reklame komersial yang terbukti menunggak pajak daerah di wilayah Kota Pontianak. (Dok. HO/Faktanasional)

FAKTANASIONAL.NET – Tim Penertiban Pajak Daerah gabungan membongkar sejumlah papan reklame produk Vivo dan Teh Botol Sosro akibat menunggak pembayaran pajak reklame di Pontianak pada Kamis 25 Juni 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menempuh seluruh mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan aparat pemerintah sebenarnya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk segera menyelesaikan tagihan mereka.

“Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban,” terangnya.

Selain mengeksekusi langsung secara fisik petugas juga menempelkan stiker peringatan pada sejumlah titik reklame milik wajib pajak lain yang terbukti masih menunggak tagihan.

Langkah penempelan stiker penanda ini merupakan bentuk peringatan keras bagi para pengusaha sekaligus pemberitahuan publik bahwa objek terkait belum melunasi kewajiban perpajakan daerah.

Ruli kembali menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak semata-mata bersifat represif melainkan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

“Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak,” imbuhnya.

Menanggapi penertiban pajak reklame di Pontianak tersebut Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bahwa operasi ini murni sebagai upaya meningkatkan disiplin pengusaha.

Pemerintah Kota Pontianak selalu memastikan bahwa para pemilik papan iklan telah diberikan waktu yang memadai untuk melunasi tagihannya sebelum pembongkaran terpaksa dilakukan.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Edi mengingatkan kembali bahwa sektor penerimaan retribusi ini merupakan salah satu sumber strategis pendapatan asli daerah yang menyokong pembangunan kota secara langsung.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya,” katanya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengevaluasi serta mengawasi tingkat kepatuhan seluruh biro penyelenggara periklanan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.

(*Red)