FAKTANASIONAL.NET — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan menahan sementara ekspor batu bara.
Kebijakan ini diambil guna memastikan pemenuhan pasokan bagi PT PLN (Persero) terpenuhi sekaligus mencegah risiko pemadaman listrik secara nasional atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengungkapkan bahwa kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri pada tahun ini masih mengalami kekurangan sekitar 13 juta metrik ton (MT).
“Artinya dari 1 Januari sampai dengan bulan Juni, dari 154 juta kurang 141 juta. Itu kan berarti tinggal 13 juta, masak batubara habis di bulan enam (Juni)? Ini ilmu Abu Leke apalagi gitu loh,” ujar Bahlil dalam Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6).
Baca Juga: Inovasi CNG Clustering, Kementerian ESDM dan PGN Perluas Akses Gas Bumi untuk Masyarakat Yogyakarta
Curigai Pelanggaran Komitmen DMO
Bahlil memaparkan bahwa total kebutuhan batu bara tahunan untuk PLN mencapai 154 juta MT, namun realisasi yang terpenuhi saat ini baru menyentuh angka 141 juta MT.
Masalah pasokan ini dinilai janggal karena komitmen perusahaan batu bara melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebenarnya berada di angka 160 juta MT hingga 170 juta MT.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan pemerintah terhadap adanya indikasi perusahaan yang tidak mematuhi komitmen awal mereka. Sebagai bentuk sanksi dan langkah antisipasi, keran ekspor sejumlah perusahaan terpaksa ditangguhkan demi mendahulukan kepentingan domestik.
“Karena seperti itu, maka atas arahan Bapak Presiden, kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi, sekarang kan sudah jalan normal ini sekarang, dari beberapa yang harus ekspor keluar kita tahan, kebutuhan dalam negeri,” jelas Bahlil.
Bentuk Tim Pengadaan Energi Primer
Guna memutus siklus krisis pasokan yang kerap berulang setiap tahun, Kementerian ESDM berencana memperketat tata kelola dan pengawasan di sektor hulu energi.
Langkah konkret yang akan diambil adalah membentuk tim khusus pengadaan energi primer.
Tim ini nantinya akan mengintegrasikan peran Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, PLN, serta melibatkan pengawasan langsung dari aparat penegak hukum demi menjamin transparansi proses pengadaan dari hulu ke hilir.
“Bagaimanapun, PLN ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan karena itu menjadi kewajiban kita khususnya pemerintah dan PLN untuk menjaga dan memastikan agar masyarakat dapat dilayani dengan baik,” pungkas Bahlil.
Baca Juga: PLN Akui Gangguan Teknis Pembangkit Swasta Picu Mati Lampu











