“Dari sekian banyak platform yang ada di Indonesia semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one on one dengan Direktur Jenderal Pajak, tapi siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak siapa yang ditunjuk sebagai pemungut tadi,” ucapnya.
Tidak semua seller yang berjualan di toko online dikenakan pajak, maka seller yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak bisa dipotong pajak oleh platform. Namun, bagi seller dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dibebani PPh 0,5%.
“Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh,” ujarnya.
Bagi seller dengan omzet di bawah Rp500 juta, ucap Inge Diana Rismawanti meminta para proaktif memberikan surat keterangan kepada platform tempat mereka berjualan.
Keterangan ini akan bisa diserahkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai melalui sistem yang disediakan oleh masing-masing platform.
“Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima,” ucapnya.
Bagi seller yang membuka toko di banyak platform e-commerce sekaligus, maka seluruh data transaksi akan tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat.
“Jadi, nggak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama itu pasti nanti akan terkumpul di kami sehingga kami bisa melihat apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant atau pedagang online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya mulai berlaku pada tahun ini.
“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ucapnya. (adm)
