Hukum  

Skandal Korupsi Kementerian PU Meluas, Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Lingkaran Setan Korupsi: Mengapa Godaan Ini Sulit Dihindari?/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menetapkan tiga tersangka baru.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif yang terjadi pada sejumlah kegiatan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Mengacu pada keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Kamis (25/6/2026), salah satu tersangka baru adalah YRW yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Penyidik menduga YRW menerima atau memeras sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sepanjang tahun anggaran 2023–2025.

Nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar dan berasal dari sejumlah perusahaan BUMN karya maupun pihak swasta.

Kejati menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, DP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selain YRW, penyidik juga menetapkan RW selaku Direktur CV TAS dan JSR yang menjabat Direktur PT BKS sebagai tersangka baru.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023 hingga 2025.

Menurut Dapot, RW dan JSR diduga bersama pihak lain merekayasa proyek-proyek fiktif pada tahun 2023 dan 2024. Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka resmi ditahan mulai Rabu (24/6/2026) untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah lebih dahulu menetapkan mantan Dirjen SDA Dwi Purwantoro, Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS, serta pejabat pembuat komitmen berinisial AS sebagai tersangka dalam rangkaian perkara korupsi di Kementerian PU tersebut.[dit]

Exit mobile version