FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Terbaru, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka LMI memiliki peran sentral saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
LMI diduga meminta pihak tertentu mendirikan perusahaan untuk menyuplai food tray dengan harga yang telah dimarkup guna mendapatkan fee pribadi.
