Kasus BP2TD Mempawah yang Menjerat Gubernur Kalbar Sekarang Ditangani Kortas Polri

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatih Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menjerat Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang selama ini mandek selama dua setengah tahun di Polda Kalimantan Barat, dikabarkan telah diserahkan penanganannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

Informasi tersebut didapatkan redaksi Faktanasional.net (Media Fakta Group) dari sumber internal di Mabes Polri, Jumat 25 Juni 2026.

Sementara itu, sumber redaksi Fakta Group di Polda Kalbar mengungkapkan, langkah itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat tanpa tekanan politik serta lebih fokus menuntaskan perkara tersebut.

Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi berharap pelimpahan penanganan perkara ke Kortas Tipikor Mabes Polri itu diharapkan mampu mempercepat proses hukum yang selama ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Harapannya agar penanganan lebih cepat, tidak ada tekanan politik, dan kasus yang sudah lama mengendap ini bisa segera dituntaskan. Kalau memang sudah ditangani langsung Kortas Tipikor, saya berharap prosesnya lebih profesional dan transparan,” kata Ucok, Jumat, 26 Juni 2026.

Ucok juga menilai mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah, yang menyeret nama Ria Norsan tersebut, berkaitan dengan belum tuntasnya laporan polisi lanjutan yang ditangani Polda Kalbar, meskipun perkara tersebut sebelumnya telah mendapat arahan dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini sudah terlalu lama. Publik tentu berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang sudah mendapat supervisi KPK justru terus mengendap tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Ucok juga menilai pelimpahan penanganan perkara ke tingkat Mabes Polri dapat meminimalkan berbagai hambatan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum di daerah.

“Yang paling penting sekarang adalah keberanian untuk menuntaskan kasus ini sampai selesai. Jangan ada tebang pilih, karena korupsi merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Dalam perkara BP2TD Mempawah, sembilan orang sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Nama Ria Norsan yang sebelumnya turut muncul dalam dokumen fakta persidangan terdakwa Erry Iriansyah.

Dokumen tersebut menyebut bahwa adanya aliran dana dan komunikasi terkait proyek tersebut ke Ria Norsanyang sebelum menjebat sebagai Bupati Mempawah.

Terkait informasi didapat, Tim Redaksi Fakta Group juga telah menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri untuk meminta konfirmasi terkait informasi pelimpahan penanganan perkara BP2TD ke Kortas Tipikor Mabes Polri. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapat tanggapan.[tim]