Diduga Tebang Pilih di Kasus Blueray Cargo, CBA Bakal Laporkan KPK ke Dewas 

Gedung Mereah Puth KPK/net

FAKTANASIONAL.NET – Center of Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti penanganan perkara dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). CBA menilai proses penyidikan belum dilakukan secara menyeluruh dan meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa tebang pilih.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan fokus penyidikan KPK selama ini masih mengarah kepada oknum pejabat Bea dan Cukai serta pihak Blueray Cargo, termasuk John Field dan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, ruang lingkup penyidikan seharusnya diperluas karena aktivitas perusahaan tersebut disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Kasus Blueray Cargo ini terkesan tebang pilih. KPK hanya fokus kepada Djaka Utama. Padahal Blueray Cargo sudah beroperasi sekitar 25 tahun, sehingga seharusnya periode sebelum Djaka Utama juga ikut diselidiki,” kata Uchok dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Uchok mengungkapkan bahwa CBA memperoleh informasi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut berasal dari keterangan Hartanto, salah seorang pegawai Blueray Cargo. Dalam dokumen tersebut, terdapat pengakuan mengenai penyerahan sejumlah uang kepada oknum aparat penegak hukum yang disebut dilakukan atas perintah John Field.

Menurut CBA, informasi yang termuat dalam BAP tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar konstruksi perkara menjadi terang dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan praktik suap yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Suap Blueray Cargo: KPK Jerat Tentara, Coklat Muda dan Coklat Tua Dilindungi?”. Dalam forum itu, Uchok berharap penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh dugaan praktik suap yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kita akan bongkar semua dugaan praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun. Kenapa KPK hanya mengambil rentang waktu satu tahun atau enam bulan dalam perkara suap ini?” ujarnya.

Uchok juga menilai KPK semestinya menelusuri pejabat Bea dan Cukai pada dua periode sebelum Djaka Utama. Selain itu, ia mempertanyakan belum adanya tindak lanjut terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam BAP, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari kepolisian, kejaksaan, BPOM, BPK, serta sekitar 20 perusahaan penyedia jasa ekspor-impor atau kargo.

Exit mobile version