FAKTANASIONAL.NET— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menetapkan status tanggap darurat terkait musibah kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Langkah cepat ini diambil menyusul kobaran api yang belum kunjung berhasil dipadamkan hingga lebih dari 24 jam. Titik api pertama kali terdeteksi muncul sejak Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan masih terus berkobar hingga Rabu (1/7/2026) siang.
Pantauan langsung di lokasi pada Rabu siang menunjukkan api masih aktif membakar tumpukan sampah di sejumlah zona. Dampaknya, kepulan asap putih pekat yang membumbung tinggi mulai mengganggu jarak pandang para pengguna jalan di sekitar area TPA.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menegaskan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat proses penanganan.
“Sudah, sudah kita tetapkan menjadi tanggap darurat,” ujar Taufik.
Melalui penetapan status ini, koordinasi bantuan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat berjalan lebih taktis, termasuk dalam memperkuat penanganan dampak sosial bagi warga sekitar.
Data sementara mencatat, sebanyak 52 jiwa dari 30 kepala keluarga (KK) terpaksa dievakuasi ke posko aman akibat kepungan asap pekat.
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing
Hingga saat ini, puluhan petugas pemadam kebakaran dari jalur darat masih terus berjibaku melokalisasi area agar api tidak merembet luas ke wilayah pemukiman.
Mengingat medan timbunan sampah yang sulit dijangkau dari darat, penanganan kini ditingkatkan melalui jalur udara.
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, mengonfirmasi pihaknya telah menerjunkan bantuan berupa dua helikopter water bombing jenis MI-8AMT.
Helikopter ini dibekali kapasitas angkut hingga 4.000 liter air untuk sekali siram langsung di atas titik api.
